PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 19
Dalam setiap kegiatan pemanfaatan hutan yang dilakukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (2), wajib disertai dengan izin pemanfaatan hutan yang meliputi:
- IUPK;
- IUPJL;
- IUPHHK;
- IUPHHBK;
- IPHHK; dan
- IPHHBK.
Penjelasan Pasal 19 Cukup jelas.
