PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 20
(1) Izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 dapat dipindahtangankan setelah
mendapat persetujuan tertulis dari pemberi izin.1
(2) Areal izin pemanfaatan hutan tidak dapat dijadikan jaminan, agunan, atau dijaminkan kepada pihak
lain.
Penjelasan Pasal 20 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "dipindah tangankan" dalam ketentuan ini adalah terbatas pada pengalihan izin pemanfaatan dari pemegang izin kepada pihak lain yang dilakukan melalui jual beli. Termasuk dalam pengertian pemindahtanganan izin pemanfaatan, sebagaimana yang dapat dilakukan oleh BUMS Indonesia, adalah pengambil alihan sebagian besar atau seluruh saham yang berakibat beralihnya pengendalian perusahaan. Ayat (2) Cukup jelas.
