Pasal 21
(1) Untuk wilayah tertentu, Menteri dapat menugaskan kepala KPH untuk menyelenggarakan
1 Anotasi Putusan Mahkamah Agung Nomor 16 P/HUM/2011 : Menyatakan tidak sah dan tidak berlaku umum lagi.
14 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan.
(2) Penyelenggaraan pemanfaatan hutan, termasuk melakukan penjualan tegakan dalam wilayah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didasarkan pada pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan hutan wilayah tertentu.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman, kriteria, dan standar pemanfaatan hutan wilayah tertentu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 21 Ayat (1) Yang dimaksud dengan "wilayah tertentu", antara lain, adalah wilayah hutan yang situasi dan kondisinya belum menarik bagi pihak ketiga untuk mengembangkan usaha pemanfaatannya, sehingga Pemerintah perlu menugaskan kepala KPH untuk memanfaatkannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Bagian Kedua Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Konservasi
