PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 22
Pada hutan konservasi, pemberian izin pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Penjelasan Pasal 22 Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan" dalam ketentuan ini adalah peraturan perundang-undangan di bidang konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya.
Bagian Ketiga Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Lindung
Paragraf 1 Umum
