Pasal 23
(1) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 dapat dilakukan
melalui kegiatan:
- pemanfaatan kawasan;
- pemanfaatan jasa lingkungan; atau
- pemungutan hasil hutan bukan kayu.
(2) Dalam blok perlindungan pada hutan lindung, dilarang melakukan kegiatan pemanfaatan hutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
Penjelasan Pasal 23
15 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Ayat (1) Pemanfaatan hutan pada hutan lindung dimaksudkan untuk meningkatkan kesejahteraan,. masyarakat terutama masyarakat setempat, sekaligus menumbuhkan kesadaran masyarakat untuk menjaga dan meningkatkan fungsi hutan lindung sebagai amanah untuk mewujudkan kelestarian sumber daya alam dan lingkungan bagi generasi sekarang dan generasi yang akan datang. Ayat (2) Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemanfaatan Kawasan Pada Hutan Lindung
