Pasal 24
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a,
dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
- budidaya tanaman obat;
- budidaya tanaman hias;
- budidaya jamur;
- budidaya lebah;
- penangkaran satwa liar;
- rehabilitasi satwa; atau
- budidaya hijauan makanan ternak.
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan:
- tidak mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
- pengolahan tanah terbatas;
- tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
- tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan/atau
- tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan kawasan pada hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 24 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Yang dimaksud dengan "pengolahan tanah terbatas (minimum tillage)" adalah berupa kegiatan pengolahan tanah yang dilakukan secara non mekanis dan tradisional (tugal). Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
16 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Ayat (3) Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Lindung
