Pasal 25
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1)
huruf b dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
- pemanfaatan jasa aliran air;
- pemanfaatan air;
- wisata alam;
- perlindungan keanekaragaman hayati;
- penyelamatan dan perlindungan lingkungan; atau
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung, dilakukan dengan ketentuan tidak:
- mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya;
- mengubah bentang alam; dan
- merusak keseimbangan unsur-unsur lingkungan.
(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air pada
hutan lindung, harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3a) Izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan lindung tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 25 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Termasuk dalam potensi jasa lingkungan pada hutan lindung adalah dapat berupa:
- pengatur tata air;
- penyedia keindahan alam;
- penyedia sumber keanekaragaman hayati; atau
- penyerap dan penyimpan karbon. Yang dimaksud dengan "unsur lingkungan" adalah unsur hayati seperti dinamika populasi flora- fauna, phytogeografi dan unsur non hayati seperti sifat fisik dan kimia tanah, bebatuan, hydrografi, suhu, dan kelembaban. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "biaya" adalah biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya
17 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Air. Biaya tersebut dibayarkan kepada pengelola sumber daya air sebagai institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. Ayat (3.a) Cukup jelas. Ayat (4) Termasuk yang diatur dalam Peraturan Menteri, antara lain, adalah kriteria, pedoman, dan tata cara pemanfaatan jasa lingkungan.
Paragraf 4 Pemungutan Hasil Hutan Bukan Kayu Pada Hutan Lindung.
