Pasal 26
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(1) huruf c, antara lain berupa
- rotan;
- madu;
- getah;
- buah;
- jamur; atau
- sarang burung walet.
(2) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung dilakukan dengan ketentuan:
- hasil hutan bukan kayu yang merupakan hasil reboisasi dan/atau tersedia secara alami;
- tidak merusak lingkungan; dan
- tidak mengurangi, mengubah, atau menghilangkan fungsi utamanya.
(3) Pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung hanya boleh dilakukan oleh masyarakat di
sekitar hutan.
(4) Pada hutan lindung, dilarang;
- memungut hasil hutan bukan kayu yang banyaknya melebihi kemampuan produktifitas lestarinya;
- memungut beberapa jenis hasil hutan yang dilindungi oleh undang-undang.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemungutan hasil hutan bukan kayu pada hutan lindung
sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 26 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Huruf a Yang dimaksud dengan "kemampuan produktivitas lestari" adalah pertambahan ukuran (volume, berat, jumlah) pertahun dari populasi jenis hasil hutan bukan kayu yang
18 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
bersangkutan. Huruf b Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Paragraf 5 Izin Pemanfaatan Hutan pada hutan lindung
