PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 27
(1) Dalam satu izin pemanfaatan kawasan pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
ayat (1) huruf a dapat meliputi beberapa izin kegiatan usaha budidaya tanaman obat, tanaman hias, jamur dan lebah.
(2) Pemberi izin, dilarang mengeluarkan lagi izin pada areal pemanfaatan kawasan atau jasa lingkungan
pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a dan huruf b yang telah mendapatkan izin pemanfaatan hutan, kecuali izin untuk pemungutan hasil hutan bukan kayu (IPHHBK) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c dapat dikeluarkan dengan komoditas yang berbeda.
Penjelasan Pasal 27 Cukup jelas.
Paragraf 6 Jangka Waktu Izin Pemanfaatan Hutan pada Hutan Lindung
