PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 28
(1) Jangka waktu IUPK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf a,
sesuai dengan jenis usahanya, diberikan paling lama 10 (sepuluh) tahun.
(2) IUPK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, berdasarkan
evaluasi yang dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
(3) IUPK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan dengan ketentuan:
- paling luas 50 (lima puluh) hektar untuk setiap izin;
- paling banyak 2 (dua) izin untuk setiap perorangan atau koperasi dalam setiap kabupaten/kota.
Penjelasan Pasal 28 Cukup jelas.
