Pasal 73
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang
IUPHHK dalam hutan alam, wajib:
41 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) jangka panjang untuk seluruh areal kerja, paling lambat 1 (sate) tahun setelah izin diberikan, dan diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) berdasarkan RKUPHHK- sebagaimana dimaksud pada huruf a untuk disahkan oleh kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
- mengajukan RKT paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan;
- melakukan penatausahaan hasil hutan;
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan;
- menyediakan dan memasok bahan baku kayu kepada industri primer hasil hutan; dan
- menyampaikan laporan kinerja pemegang izin secara periodik kepada Menteri.
(2) Dalam hal RKT sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b memenuhi kriteria dan indikator yang
ditetapkan oleh Menteri, pemegang IUPHHK dalam hutan alam dapat diberikan kewenangan dan tanggung jawab untuk melaksanakannya tanpa pengesahan dari pejabat yang berwenang (self approval).
(3) RKUPHHK disusun untuk jangka waktu 10 (sepuluh) tahun dengan memperhatikan rencana
pengelolaan jangka panjang KPH.
(4) RKUPHHK dievaluasi setiap 5 (lima) tahun oleh pemegang izin dan dilaporkan kepada kepala KPH
atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
(5) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud pada Pasal 71 dan Pasal 72, pemegang
IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam, wajib
- menyusun RKUPHHK pada hutan restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sesuai jangka waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan.
- pada areal yang belum tercapai keseimbangan ekosistemnya;
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin diberikan untuk diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan, dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu berdasarkan rencana kerja usaha pemanfaatan kawasan, pemanfaatan jasa lingkungan dan/atau pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dan disahkan oleh Kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
- pada areal yang sudah tercapai keseimbangan ekosistemnya:
- menyusun rencana kerja usaha pemanfaatan hasil hutan kayu (RKUPHHK) untuk seluruh areal kerja sesuai jangka waktu berlakunya izin dan harus selesai paling lambat 1 (satu) tahun setelah izin usaha pemanfaatan hasil hutan kayu diberikan, untuk diajukan kepada Menteri atau pejabat yang ditunjuk guna mendapatkan persetujuan;
- menyusun rencana kerja tahunan (RKT) usaha pemanfaatan hasil hutan kayu berdasarkan RKUPHHK dan disahkan oleh, kepala KPH atau pejabat yang ditunjuk oleh Menteri.
- melaksanakan RKT sebagaimana dimaksud pada huruf b angka 2) dan huruf c angka 2) yang menjadi wewenang dan tanggung jawabnya bila telah memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri, tanpa memerlukan pengesahan dari pejabat yang berwenang (self approval).
- melaksanakan penatausahaan hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan.
- melakukan pengukuran atau pengujian hasil hutan pada masa kegiatan pemanenan.
- menyampaikan laporan kinerja secara periodik kepada Menteri.
42 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 73 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Yang dimaksud dengan "memenuhi kriteria dan indikator yang ditetapkan oleh Menteri" adalah mendapat sertifikat pengelolaan hutan lestari secara mandatory atau voluntary. Ayat (3) RKUPHHK dibuat berdasarkan inventarisasi berkala sepuluh tahunan yang dilakukan oleh pemegang izin berdasarkan pedoman yang ditetapkan oleh Menteri. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 RKT diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan. Huruf c Angka 1 Cukup jelas. Angka 2 RKT diajukan paling lambat 2 (dua) bulan sebelum RKT berjalan. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas.
