Pasal 72
(1) Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, BUMN, BUMD, BUMS,
pemegang IUPJL, IUPHHK dan IUPHHBK, wajib melakukan kerjasama dengan koperasi masyarakat setempat, paling lambat 1 (satu) tahun setelah diterimanya izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai kerjasama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 72 Ayat (1) Bentuk kerjasama dapat berupa penyertaan saham atau kerjasama usaha pada segmen kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan. Termasuk dalam kegiatan kerjasama usaha pada segmen kegiatan usaha pemanfaatan hasil hutan, antara lain, adalah penataan batas areal kerja, batas blok dan batas petak kerja, pembukaan wilayah hutan, pemanenan hasil hutan, penyiapan lahan, perapihan, inventarisasi potensi hasil hutan, pengadaan benih dan bibit, penanaman dan pengayaan, pembebasan, pengangkutan, pengolahan hasil hutan, pemasaran hasil hutan, dan kegiatan pendukung lainnya. Ayat (2) Cukup jelas.
