Pasal 71
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, wajib:
- menyusun rencana kerja untuk seluruh areal kerja;
- melaksanakan kegiatan nyata di lapangan untuk paling lambat:
- 6 (enam) bulan sejak diberikan izin usaha pemanfaatan kawasan hutan, pemanfaatan jasa lingkungan, pemanfaatan hasil hutan bukan kayu;
- 1 (satu) bulan sejak diberikan izin pemungutan hasil hutan;
- 1 (satu) tahun untuk IUPHHK dalam hutan alam, IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam maupun hutan tanaman; atau
- 6 (enam) bulan sejak diberikan izin penjualan tegakan hasil hutan dalam hutan hasil rehabilitasi;
- melaksanakan penataan batas areal kerja paling lambat 1 (satu) tahun sejak diberikan IUPHHK dalam hutan alam maupun hutan tanaman;
- melaksanakan perlindungan hutan di areal kerjanya;
- menatausahakan keuangan kegiatan usahanya sesuai standar akuntansi kehutanan yang berlaku bagi pemegang izin usaha pemanfaatan hutan;
- mempekerjakan tenaga profesional bidang kehutanan dan tenaga lain yang memenuhi persyaratan sesuai kebutuhan;
- melaksanakan sistem silvikultur sesuai dengan kondisi setempat; dan
- menggunakan peralatan pemanfaatan hasil hutan yang sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
- membayar iuran atau dana sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan, dilarang menebang kayu yang dilindungi.
Penjelasan Pasal 71 Ayat (1) Huruf a Dalam rencana kerja, antara lain, memuat pula aspek kelestarian usaha, aspek keseimbangan lingkungan, dan sosial dan ekonomi. Huruf b Yang dimaksud dengan "kegiatan nyata" adalah kegiatan memasukkan peralatan mekanik paling sedikit 50% (lima puluh perseratus) dari unit peralatan yang ditentukan ke dalam areal kerja serta membangun sarana dan prasarana untuk pemegang IUPHHK.
40 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf c Cukup jelas. Huruf d Termasuk dalam perlindungan hutan, antara lain, meliputi:
- mencegah adanya pemanenan pohon tanpa izin;
- mencegah atau memadamkan kebakaran hutan;
- menyediakan sarana dan prasarana pengamanan hutan;
- mencegah perburuan satwa liar dan/atau satwa yang dilindungi;
- mencegah penggarapan dan/atau penggunaan dan/atau menduduki kawasan hutan secara tidak sah;
- mencegah perambahan kawasan hutan;
- mencegah terhadap gangguan hama dan penyakit; dan/atau
- membangun unit satuan pengamanan hutan. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Yang dimaksud dengan "tenaga profesional bidang kehutanan" adalah sarjana kehutanan dan tenaga teknis menengah kehutanan. Yang dimaksud dengan "tenaga lain" adalah tenaga ahli di bidang lingkungan, sosial, ekonomi, dan hukum. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
