Pasal 70
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Setiap pemegang izin usaha pemanfaatan hutan berhak melakukan kegiatan dan memperoleh
manfaat dari hasil usahanya sesuai dengan izin yang diperolehnya.
(2) Pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34
atau pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38, dapat diberikan:
- Perluasan areal kerja pada lokasi yang berada di sekitarnya sepanjang tidak dibebani izin usaha pemanfaatan hutan dan diutamakan berada dalam Kesatuan Pengelolaan Hutan Produksi;
- IUPK atau IUPJL di areal kerjanya. (2a) Perluasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dapat diberikan kepada pemegang IUPHHK dalam hutan alam atau hutan tanaman yang berkinerja buruk.
(3) Pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40, berhak
mendapat pendampingan dalam rangka penguatan kelembagaan oleh bupati atau pejabat yang ditunjuk.
(4) Pemegang IUPHHK pada HTHR yang berbentuk koperasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42
ayat (7) mendapat hak bagi hasil sesuai dengan besarnya investasi yang dikeluarkan untuk kegiatan rehabilitasi hutan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian IUPHHK sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (2a),
ayat (3), dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 70 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas.
39 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf b Pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi atau pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman, yang memperoleh IUPK atau IUPJL di areal kerjanya mengikuti ketentuan IUPK atau IUPJL. Ayat (2a) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Yang dimaksud dengan "hak bagi hasil" adalah bagi hasil antara koperasi dengan Pemerintah, pemerintah provinsi atau pemerintah kabupaten/kota yang dilakukan secara proporsional dengan memperhitungkan besarnya investasi yang dikeluarkan oleh masing-masing pihak dalam kegiatan rehabilitasi hutan. Ayat (5) Cukup jelas.
