Pasal 36
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Kegiatan pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b hanya dilakukan dengan ketentuan:
- hutan produksi harus berada dalam satu kesatuan kawasan hutan;
- dihapus.
- diutamakan pada kawasan hutan produksi yang tidak produktif.
(2) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam belum diperoleh keseimbangan, dapat
diberikan IUPK, IUPJL, atau IUPHHBK pada hutan produksi.
(3) Dalam hal kegiatan restorasi ekosistem dalam hutan alam telah diperoleh keseimbangan, dapat
diberikan IUPHHK pada hutan produksi.
(4) IUPK, IUPJL, IUPHHK atau IUPHHBK sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) diberikan
kepada badan usaha milik swasta (BUMS).
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam
hutan alam sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 36
23 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. huruf b Dihapus. Huruf c Yang dimaksud dengan "hutan produksi yang tidak produktif' adalah hutan yang dicadangkan oleh Menteri sebagai areal pembangunan hutan tanaman. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "telah diperoleh keseimbangan hayati" adalah apabila kegiatan pengembalian unsur biotik serta unsur abiotik pada suatu kawasan telah dilaksanakan, sehingga pada waktunya dapat dilakukan kegiatan pemanenan. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
Paragraf 5 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Tanaman Pada Hutan Produksi
