PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 37
Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) huruf d dapat dilakukan pada:
- HTI;
- HTR; atau
- HTHR.
Penjelasan Pasal 37 Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman sebelumnya disebut Hak Pengusahaan Hutan Tanaman (HPHT) atau Hak Pengusahaan HTI (HPHTI). Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman pada saat pemanenan hasil dapat dilakukan dengan cara tebang habis dengan penanaman kembali atau tebang habis dengan permudaan buatan
