Pasal 35
(1) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 34 ayat (1) huruf a, meliputi kegiatan pemanenan, pengayaan, penanaman, pemeliharaan, pengamanan dan pemasaran hasil, sesuai dengan rencana pengelolaan hutan yang telah ditetapkan.
(2) Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (1) huruf b meliputi kegiatan pemeliharaan, perlindungan dan pemulihan ekosistem hutan termasuk penanaman, pengayaan, penjarangan, penangkaran satwa, pelepasliaran flora dan fauna.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai usaha- pemanfaatan hasil hutan kayu dan usaha pemanfaatan hasil
hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada,, ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 35 Cukup jelas.
