Pasal 34
(1) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 ayat (2) huruf c dapat dilakukan melalui kegiatan usaha:
- pemanfaatan hasil hutan kayu; atau
- pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem.
(2) Pemanfaatan hasil hutan kayu dalam 1iutan alam pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dapat dilakukan dengan satu atau lebih sistem silvikultur, sesuai dengan karakteristik sumber daya hutan dan lingkungannya.
22 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 34 Ayat (1) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Usaha pemanfaatan hasil hutan kayu restorasi ekosistem dalam hutan alam ditujukan untuk mengembalikan unsur hayati serta unsur non hayati pada suatu kawasan dengan jenis asli sehingga tercapai keseimbangan hayati dan ekosistemnya. Ayat (2) Cukup jelas.
