Pasal 33
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2)
huruf b, dilakukan, antara lain, melalui kegiatan:
- pemanfaatan jasa aliran air;
- pemanfaatan air;
- wisata alam;
- perlindungan keanekaragaman hayati;
21 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
- penyelamatan dan perlindungan lingkungan; dan
- penyerapan dan/atau penyimpanan karbon.
(2) Kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi, dilakukan dengan ketentuan
tidak:
- mengurangi, mengubah atau menghilangkan fungsi utamanya;
- mengubah bentang alam; dan/atau
- merusak keseimbangan unsur lingkungan.
(3) Pemegang izin, dalam melakukan kegiatan usaha pemanfaatan aliran air dan pemanfaatan air pada
hutan produksi, harus membayar biaya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (3a) izin pemanfaatan aliran air dan izin pemanfaatan air pada hutan produksi tidak dapat disewakan atau dipindahtangankan, baik sebagian maupun seluruhnya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kegiatan usaha pemanfaatan jasa lingkungan pada hutan produksi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 33 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Huruf a Cukup jelas. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Yang dimaksud dengan "unsur lingkungan" adalah unsur hayati dan non hayati serta proses ekosistem, antara lain, dinamika populasi Flora fauna dan phytogeografi. Ayat (3) Yang dimaksud dengan "biaya" adalah biaya jasa pengelolaan sumber daya air sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80 ayat (2) Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2004 tentang Sumber Daya Air. Biaya tersebut dibayarkan kepada pengelola sumber daya air sebagai institusi yang diberi wewenang untuk melaksanakan pengelolaan sumber daya air. Ayat (3.a) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
Paragraf 4 Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Dalam Hutan Alam Pada Hutan Produksi
