PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 32
(1) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (2) huruf a,
dilakukan, antara lain, melalui kegiatan usaha:
- budidaya tanaman obat;
- budidaya tanaman hias;
- budidaya jamur;
- budidaya lebah;
- penangkaran satwa; dan
- budidaya sarang burung walet.
(2) Pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud ayat (1) tidak bersifat limitatif dan
dapat diberikan dalam bentuk usaha lain, dengan ketentuan
- luas areal pengolahan dibatasi;
- tidak menimbulkan dampak negatif terhadap biofisik dan sosial ekonomi;
- tidak menggunakan peralatan mekanis dan alat berat; dan
- tidak membangun sarana dan prasarana yang mengubah bentang alam.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemanfaatan kawasan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 32 Ayat (1) Termasuk dalam pemanfaatan kawasan pada hutan produksi adalah memanfaatkan ruang tumbuh dengan tidak mengganggu fungsi utamanya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
Paragraf 3 Pemanfaatan Jasa Lingkungan Pada Hutan Produksi
