PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 31
(1) Pada hutan produksi, pemanfaatan hutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1)
dilaksanakan berdasarkan prinsip-prinsip untuk mengelola hutan lestari dan meningkatkan fungsi utamanya.
(2) Pemanfaatan hutan pada hutan produksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan, antara lain,
melalui kegiatan:
- usaha pemanfaatan kawasan;
- usaha pemanfaatan jasa lingkungan;
- usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
- usaha pemanfaatan hasil hutan kayu dalam hutan tanaman;
- usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
- L usaha pemanfaatan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman;
- pemungutan hasil hutan kayu dalam hutan alam;
- pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan alam;
- pemungutan hasil hutan bukan kayu dalam hutan tanaman.
20 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 31 Cukup jelas.
Paragraf 2 Pemanfaatan Kawasan Pada Hutan Produksi
