PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 30
(1) Jangka waktu IPHHBK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c,
sesuai dengan lokasi, jumlah, dan jenis hasil hutan bukan kayu yang dipungut, diberikan paling lama 1 (satu) tahun, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet, diberikan paling lama 5 (lima) tahun.
(2) IPHHBK pada hutan lindung sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diperpanjang, berdasarkan
evaluasi yang dilakukan setiap 6 (enam) bulan, kecuali untuk pemungutan sarang burung walet dilakukan secara berkala setiap 1 (satu) tahun oleh pemberi izin.
Penjelasan Pasal 30 Cukup jelas.
Bagian Keempat Pemanfaatan Hutan Pada Hutan Produksi
Paragraf 1 Umum
