Pasal 132
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
70 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Sanksi administratif berupa denda sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c dikenakan kepada:
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (1) huruf d, huruf e, Pasal 74 huruf a atau huruf b, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), Pasal 74 huruf c, huruf d, huruf e, huruf f atau huruf g, dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf e atau huruf f, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2), dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf e atau huruf f, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
- pemegang IUPHHK pada HTI dan HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (5) huruf a, dengan keharusan membayar denda sebanyak 15 (lima belas) kali PSDH;
- pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 huruf d atau huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH;
- pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (1) huruf e, dengan keharusan membayar denda sebanyak 5 (lima) kali PSDH terhadap
kelebihan hasil hutan.
- pemegang IPHHK atau IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (2) atau Pasal 77 ayat (2), dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan hasil hutan; atau
- pemegang IPHHBK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 78, dengan keharusan membayar denda sebanyak 10 (sepuluh) kali PSDH terhadap kelebihan
hasil hutan.
Penjelasan Pasal 132 Huruf a Untuk sanksi terhadap pelanggaran Pasal 73 ayat (1) huruf d, dikenakan bila melanggar salah satu kegiatan penatausahaan hasil hutan, yang meliputi Laporan Hasil Cruising, RKT, Tebangan, Laporan Hssi1 Produksi, membayar PSDH atau DR, kelengkapan dokumen SKSKB, FAKB, dan FAKO. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas.
71 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf i Cukup jelas. Huruf j Cukup jelas.
Pasal 132 A
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
Sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 128 ayat (1) huruf c.1 dikenakan kepada:
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau Pasal 73 ayat (1) huruf c;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf b angka 2) atau huruf c angka 2);
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1) atau Pasal 75 ayat
(1) huruf c;
- pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (3) huruf b;
- pemegang IUPHHBK yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1),
Pasal 76 huruf b atau huruf c; atau
- pemegang IUPJL yang melakukan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72 ayat (1).
Penjelasan Pasal 132A Huruf a Pengenaan sanksi administratif berupa pengurangan jatah produksi karena tidak mengajukan RKT, hanya berlaku bagi pemegang izin untuk pengajuan RKT tahun kedua dan seterusnya. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas.
