Pasal 131
(1) Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 129 dan penghentian sementara kegiatan di lapangan. sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 130 dikenakan untuk selama 1. (satu) tahun sejak sanksi dijatuhkan;
(2) Sanksi administrasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) sewaktu-waktu dapat dicabut apabila
pemegang izin telah memenuhi kewajibannya dalam jangka waktu 1 (satu) tahun pengenaan sanksi;
(3) Dalam hal kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (2) tidak dipenuhi selama jangka waktu 1
(satu) tahun pengenaan sanksi, pemegang izin., masih diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu 30 hari kerja untuk setiap kali peringatan.
(4) Izin dicabut setelah berakhirnya jangka waktu peringatan tertulis ketiga pemegang izin tidak
melaksanakan kewajibannya.
Penjelasan Pasal 131 Cukup jelas.
