PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 130
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
Sanksi administratif berupa penghentian sementara kegiatan di lapangan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 ayat (1) huruf b dikenakan kepada;
- pemegang IUPK atau IUPJL yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g atau huruf h;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h; c1. pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h; c2. pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf h;
- pemegang hak pengelolaan hutan desa pada hutan lindung atau hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 huruf a, huruf b, atau huruf c;
- Pemegang hak pengelolaan hutan desa, yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 91 ayat (2) huruf a, Pasal 91 ayat (2) huruf b, atau Pasal 91 ayat (2) huruf c;
- pemegang IUPHHK HKm yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 98 ayat (1), ayat (2) huruf a, huruf b atau huruf c.
Penjelasan Pasal 130 Cukup jelas.
