PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 129
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
Sanksi administratif berupa penghentian sementara pelayanan administrasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 128 ayat (1) huruf a dikenakan kepada;
- pemegang IUPHHK dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal, 71 huruf c, huruf d, huruf e, huruf g, Pasal 73 ayat (1) huruf f atau huruf g;
- pemegang IUPHHK restorasi ekosistem dalam hutan alam pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 73 ayat (5) huruf g;
- pemegang IUPHHK pada HTI dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 ayat (1) huruf g, huruf h, huruf i atau huruf k.
- pemegang IUPHHK pada HTR dalam hutan tanaman pada hutan produksi yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 huruf a, huruf d atau Pasal 75 ayat (3) huruf a; atau
- pemegang IPHHK yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 77 ayat (1) huruf c atau huruf d
69 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Penjelasan Pasal 129 Cukup jelas.
