Pasal 128
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 127 dapat berupa:
- penghentian sementara pelayanan administrasi;
- penghentian sementara kegiatan di lapangan;
- denda; c.1. pengurangan jatah produksi; atau
- pencabutan izin.
(2) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dijatuhkan oleh pemberi izin sesuai dengan
kewenangannya masing-masing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 sampai dengan Pasal 65, kecuali sanksi administratif berupa denda, dijatuhkan oleh Menteri.
(3) Denda administratif sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c merupakan penerimaan negara
bukan pajak (PNBP) yang disetorkan ke Kas Negara.
Penjelasan Pasal 128 Ayat (1) Pengenaan sanksi didasarkan pada bobot pelanggarannya, Pelanggaran yang termasuk kategori berat, dikenakan sanksi pencabutan, kategori ringan, dikenakan sanksi administratif berupa denda; dan kategori lebih ringan, dikenakan sanksi penghentian sementara kegiatan dan/atau pelayanan administrasi, dan pengurangan jatah produksi. Untuk mewujudkan azas-azas umum pemerintahan yang baik (AUPB), khususnya untuk pelanggaran kategori berat dengan sanksi pencabutan, sebelum dilakukan pencabutan izin, terlebih dahulu wajib diberikan peringatan sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut. Pemenuhan atas pengenaan sanksi tidak meniadakan kewajiban pemegang izin untuk membayar kewajiban pungutan di bidang kehutanan, sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
