PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 127
Untuk menjamin status, kelestarian hutan dan kelestarian fungsi hutan, maka setiap pemegang izin pemanfaatan hutan atau usaha industri primer hasil hutan, apabila melanggar ketentuan di luar ketentuan pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor, 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan, dikenakan sanksi administratif.
Penjelasan Pasal 127 Cukup jelas.
68 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
