PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 126
Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 124 dan Pasal 125 diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 126 Cukup jelas.
