Pasal 125
(1) Pengendalian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) meliputi kegiatan:
- monitoring; dan/atau
- evaluasi.
(2) Kegiatan monitoring sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan kegiatan untuk
memperoleh data dan informasi, kebijakan, dan pelaksanaan pengelolaan hutan.
(3) Kegiatan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan kegiatan untuk menilai
keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari yaitu tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan yang dilakukan secara periodik disesuaikan dengan jenis perizinannya.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penilaian keberhasilan pelaksanaan pengelolaan hutan lestari secara
periodik sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 125 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Keberhasilan pengelolaan hutan lestari dicerminkan dengan kinerja pengelolaan hutan yang diukur dengan kriteria dan indikator pengelolaan hutan lestari yang dibuktikan dengan sertifikat pengelolaan hutan lestari oleh Menteri, berdasarkan hasil evaluasi yang dilakukan oleh lembaga penilai independen. Ayat (4) Yang diatur dalam peraturan Menteri, antara lain, adalah kriteria dan standar tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
