Pasal 124
(1) Pembinaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 123 ayat (1) dan ayat (2) meliputi pemberian:
- pedoman;
- bimbingan;
- pelatihan;
- arahan; dan/atau
- supervisi.
(2) Pemberian pedoman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a ditujukan terhadap pelaksanaan
tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
(3) Pemberian bimbingan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditujukan terhadap penyusunan
prosedur dan tata kerja.
(4) Pemberian pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c ditujukan terhadap sumber daya
manusia dan aparatur.
(5) Pemberian arahan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d mencakup kegiatan penyusunan.
rencana dan program.
(6) Supervisi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditujukan terhadap pelaksanaan tata hutan
dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan.
Penjelasan Pasal 124 Cukup jelas.
67 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
