PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 123
(1) Untuk tertibnya pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta
pemanfaatan hutan;
- Menteri, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan bidang kehutanan yang dilaksanakan gubernur, bupati/walikota, dan/atau kepala KPH.
- Gubernur, berwenang membina dan mengendalikan kebijakan bidang kehutanan yang dilaksanakan bupati/walikota, dan/atau kepala KPH.
(2) Menteri, gubernur dan bupati/walikota sesuai kewenangannya melakukan ;pembinaan dan
pengendalian terhadap pelaksanaan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan yang dilaksanakan oleh kepala KPH, pemanfaat hutan, dan/atau pengolah hasil hutan.
Penjelasan Pasal 123 Ayat (1) Kebijakan tersebut meliputi pengaturan atau penetapan pedoman dalam kegiatan tata hutan dan penyusunan rencana pengelolaan hutan, serta pemanfaatan hutan. Kebijakan yang dimaksud meliputi penyusunan maupun pelaksanaannya. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas.
