Pasal 134
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Untuk memberikan. kesempatan bagi pemegang IUPK, IUPJL, IUPHHK alam, IUPHHK restorasi
ekosistem dalam hutan alam, IUPHHK pada HTI, IUPHHK pada HTR, IUPHHK pada HTHR, IUPHHK dalam HKm, IUPHHBK, IPHHK atau IPHHBK melaksanakan kewajibannya, sebelum izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 133 dicabut, terlebih dahulu diberikan peringatan tertulis paling banyak 3 (tiga) kali secara berurutan dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari untuk setiap kali
2 Lihat catatan kaki 1
73 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
peringatan, kecuali pencabutan izin akibat melanggar Pasal 20, dijatuhi sanksi pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 Undang-undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan atau dinyatakan pailit oleh pengadilan negeri.
(2) Pencabutan izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan setelah berakhirnya jangka
waktu peringatan tertulis ketiga pemegang izin tidak melaksanakan kewajibannya.
Penjelasan Pasal 134 Cukup jelas.
Bagian Ketiga Sanksi Administratif Pemegang Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan
