PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 135
Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 115 dan Pasal 116, dikenakan sanksi administratif, berupa:
- penghentian sementara usaha industri;
- penghentian sementara pemberian pelayanan; atau
- pencabutan izin usaha industri.
Penjelasan Pasal 135 Cukup jelas.
