PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 136
Sanksi administratif berupa penghentian sementara usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135 huruf a dikenakan kepada
- Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf i atau huruf j;
- Penghentian sementara usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai pemegang izin dapat memenuhi kewajibannya.
Penjelasan Pasal 136 Cukup jelas.
