PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 137
Sanksi administratif berupa penghentian sementara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 135 huruf b, dikenakan kepada:
- pemegang izin industri primer hasil hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf c; huruf d, huruf e; huruf f atau huruf h;
- Penghentian sementara pemberian pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikenakan sampai pemegang izin dapat memenuhi kewajibannya.
Penjelasan Pasal 137 Cukup jelas.
