Pasal 138
74 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(1) Sanksi administratif berupa pencabutan izin usaha industri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 135
huruf c, dikenakan kepada pemegang izin usaha industri primer hasil hutan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf g; Pasal 116 huruf a; huruf b; huruf c; atau huruf d; atau huruf e.
(2) Pencabutan izin usaha industri sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan setelah ada
peringatan tertulis dari pemberi izin sebanyak 3 (tiga) kali.
(3) Peringatan tertulis sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disampaikan dengan jangka waktu
peringatan masing-masing 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Pencabutan izin usaha industri yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 116
huruf d, diawali dengan pembekuan sementara, dan setelah adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum tetap, dilakukan pencabutan izin.
Penjelasan Pasal 138 Cukup jelas.
Bagian Kelima Tata Cara Pengenaan Sanksi Administratif
