PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 111
(1) Industri primer hasil hutan bukan kayu skala kecil, wajib memiliki tanda daftar industri untuk
mendapatkan izin usaha industri.
(2) Setiap pendirian atau perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu skala menengah dan skala
besar, wajib memiliki izin usaha industri atau izin perluasan
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai izin usaha industri primer hasil hutan bukan kayu sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 111 Cukup jelas.
