PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 112
(1) Tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha dan izin perluasan industri primer hasil
hutan bukan kayu, berlaku selama industri yang bersangkutan beroperasi, sesuai dengan ketentuan dalam peraturan pemerintah ini, dan dievaluasi paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(2) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan berdasarkan pedoman evaluasi.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi industri primer hasil hutan bukan kayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 112 Cukup jelas.
Bagian Kelima Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu
