Pasal 113
(1) Permohonan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha industri dan izin
perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu diajukan kepada bupati/walikota.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilengkapi dengan persyaratan yang
diperlukan.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin
usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 113 Ayat (1) Kewenangan bupati/walikota untuk menerbitkan tanda daftar industri primer hasil hutan bukan kayu, izin usaha dan izin perluasan industri primer hasil hutan bukan kayu tetap tunduk kepada ketentuan tentang bidang usaha yang tertutup dan bidang usaha yang terbuka dengan persyaratan tertentu bagi penanaman modal. Ayat (2)
62 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Cukup jelas.
Bagian Ketujuh Hak dan Kewajiban Pemegang Izin
