PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 114
(1) Setiap pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu berhak mendapatkan
pelayanan dari pemberi izin.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai hak pemegang izin sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur
dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 114 Cukup jelas.
