Pasal 115
(1) Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, wajib:
- menjalankan usaha industri sesuai dengan izin yang dimiliki;
- mengajukan izin perluasan, apabila melakukan perluasan produksi melebihi 30% (tiga puluh perseratus) dari kapasitas produksi yang diizinkan;
- menyusun dan menyampaikan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) setiap tahun;
- menyusun dan menyampaikan laporan bulanan realisasi pemenuhan dan penggunaan bahan baku serta produksi;
- membuat atau menyampaikan laporan mutasi kayu bulat (LMKB) atau laporan mutasi hasil hutan bukan kayu (LMHHBK);
- membuat dan menyampaikan laporan mutasi hasil hutan olahan (LMHHO);
- melakukan kegiatan usaha industri sesuai dengan yang ditetapkan dalam izin;
- melapor secara berkala kegiatan dan hasil industrinya kepada pemberi izin dan instansi yang diberikan kewenangan dalam pembinaan dan pengembangan industri primer hasil hutan;
- mempekerjakan tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat dalam hal industri dengan kapasitas sampai dengan 6000 m3 (enam ribu meter kubik) per tahun jika pemegang izin tidak memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat.
- memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan bersertifikat, untuk industri hasil hutan kayu dengan kapasitas lebih dari 6000 m3 (enam ribu meter kubik).
(2) Ketentuan mengenai kewajiban pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 115 Ayat (1) Huruf a Dalam izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, antara lain, memuat keharusan menyusun dan melaporkan rencana pemenuhan bahan baku industri (RPBBI) setiap tahun, secara benar dan lengkap. Huruf b Cukup jelas. Huruf c RPBBI merupakan sistim pengendalian pasokan bahan baku, yang wajib disusun dan disampaikan oleh pemegang izin usaha industri yang mengolah langsung hasil hutan kayu dan bukan kayu.
63 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas. Huruf f Cukup jelas. Huruf g Cukup jelas. Huruf h Cukup jelas. Huruf i Yang dimaksud dengan "mempekerjakan" adalah jika suatu industri tidak memiliki tenaga pengukuran dan pengujian hasil hutan yang bersertifikat, dapat bekerja sama dengan industri lain yang memiliki tenaga tersebut, dengan cara mempekerjakan dalam industrinya. Huruf j Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas.
