PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 116
Selain melaksanakan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115, pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu, dilarang:
- memperluas usaha industri tanpa izin;
- memindahkan lokasi usaha industri tanpa izin;
- melakukan kegiatan yang dapat menimbulkan pencemaran dan kerusakan terhadap lingkungan hidup yang melampaui batas baku mutu lingkungan;
- menadah, menampung, atau mengolah bahan baku hasil hutan yang berasal dari sumber bahan baku yang tidak sah (illegal); atau
- melakukan kegiatan industri yang tidak sesuai dengan izin yang diberikan.
Penjelasan Pasal 116 Huruf a Yang dimaksud dengan "perluasan industri" adalah meliputi kegiatan menambah jenis produk dan kapasitas di atas 30% (tiga puluh perseratus) dari izin yang dimiliki. Huruf b Cukup jelas. Huruf c Cukup jelas. Huruf d Cukup jelas. Huruf e Cukup jelas.
