Pasal 117
(1) Dalam rangka melindungi hak negara atas hasil hutan dan kelestarian hutan, dilakukan pengendalian
dan pemasaran hasil hutan melalui penatausahaan hasil hutan.
(2) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara, dilakukan penetapan jenis, pengukuran
volume/berat, dan/atau penghitungan jumlah oleh petugas yang berwenang.
64 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
(3) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan negara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dapat
dilakukan pengujian oleh petugas yang berwenang.
(4) Terhadap fisik hasil hutan berupa kayu bulat yang telah dilakukan kegiatan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dilakukan penandaan.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai penatausahaan hasil hutan yang berasal dari hutan negara, baik
untuk hasil hutan alam maupun hasil hutan tanaman diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 117 Ayat (1) Dalam kegiatan penatausahaan hasil hutan, antara lain, meliputi kegiatan menatausahakan rencana produksi, memanen atau menebang, menandai, mengukur dan menguji, mengangkut/mengedarkan, serta menimbun, mengolah, dan menyampaikan laporan. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas. Ayat (5) Cukup jelas.
