PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 118
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Semua hasil hutan yang berasal dari hutan hak, dilakukan penetapan jenis, pengukuran volume/berat,
dan penghitungan jumlah serta dilengkapi dengan surat keterangan asal usul hasil hutan hak.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penetapan jenis, pengukuran volume/berat, penghitungan jumlah
serta surat keterangan asal usul hasil hutan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 118 Ayat (1) Termasuk hasil hutan yang berasal dari hutan hak, antara lain, meliputi kayu-kayu yang berasal dari tanah yang dibebani hak atas tanah. Ayat (2) Cukup jelas.
