PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 110
(1) Permohonan izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 107 diajukan kepada Menteri, untuk
- Industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi di atas 6000 (enam ribu) meter kubik pertahun, dengan tembusan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, gubernur, dan bupati/walikota.
- Industri primer hasil hutan kayu yang mengolah langsung kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chips), vinir (veneer), kayu lapis (plywood), Laminated Veneer Lumbar (LVL), dengan kapasitas produksi di atas 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada menteri yang bertanggung jawab di bidang perindustrian, gubernur dan bupati/walikota.
(2) Permohonan izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu diajukan kepada
gubernur, untuk
- Industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik pertahun, dengan tembusan kepada Menteri dan bupati/walikota.
- Industri primer hasil hutan kayu yang mengolah langsung kayu bulat menjadi serpih kayu (wood chips), vinir (veneer), kayu lapis (plywood), Laminated Veneer Lumbar (LVL), dengan kapasitas produksi sampai dengan 6000 (enam ribu) meter kubik per tahun, dengan tembusan kepada Menteri dan bupati/walikota.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan permohonan izin usaha dan izin perluasan industri
primer hasil hutan kayu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 110
61 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
Cukup jelas.
Bagian Keempat Perizinan Industri Primer Hasil Hutan Bukan Kayu
