PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 109
Pemegang izin usaha industri primer hasil hutan kayu, untuk memenuhi kebutuhan bahan bakunya, dapat mengembangkan hutan hak atau bekerja sama dengan pemegang hutan hak.
Penjelasan Pasal 109 Yang dimaksud dengan "kerjasama dengan pemegang hutan hak" adalah pemegang izin industri dapat menampung bahan baku kayu dari kebun atau tanah milik masyarakat, terutama masyarakat di sekitar industri.
Bagian Ketiga Tata Cara dan Persyaratan Permohonan Izin Usaha Industri Primer Hasil Hutan Kayu
