PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 108
(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu berlaku selama industri yang
bersangkutan beroperasi.
(2) Evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu dilakukan paling sedikit 3 (tiga) tahun sekali.
(3) Evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan berdasarkan pedoman evaluasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman evaluasi terhadap industri primer hasil hutan kayu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diatur dengan peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 108 Cukup jelas.
