PP
TATA HUTAN DAN PENYUSUNAN RENCANA PENGELOLAAN HUTAN, SERTA PEMANFAATAN HUTAN
Pasal 107
(1) Izin usaha industri dan izin perluasan industri primer hasil hutan kayu dan bukan kayu sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 108, dapat diberikan kepada:
- perorangan;
- koperasi;
- BUMS Indonesia;
- BUMN; atau
- BUMD.
(2) Izin usaha industri penggergajian kayu dengan kapasitas produksi sampai dengan 2000 (dua ribu)
meter kubik pertahun, dapat diberikan kepada:
- perorangan; atau
- koperasi.
(3) Tanda daftar industri untuk industri primer hasil hutan bukan kayu hutan tanaman, dapat diberikan
kepada:
- perorangan; atau
- koperasi.
(4) Ketentuan lebih lanjut untuk industri primer hasil hutan bukan kayu hutan tanaman diatur dengan
Peraturan Menteri.
Penjelasan Pasal 107 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Cukup jelas. Ayat (4) Cukup jelas.
60 / 77DIVA | DIUNDUH PADA 21 JULI 2023
www.hukumonline.com/pusatdata
