Pasal 120
PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 3 TAHUN 2008
(1) Dokumen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 119 harus sesuai dengan fisik hasil hutan yang
diangkut.
(2) Kesesuaian fisik hasil hutan sebagaimana dimaksud ayat (1) mempertimbangkan hasil pengukuran
penguji dan hasil pengukuran oleh pengawas penguji.
(3) Dalam hal hasil pengukuran penguji dan hasil pengukuran pengawas penguji terdapat perbedaan,
maka perbedaan tidak boleh melebihi toleransi yang ditetapkan Standar Nasional Indonesia.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pengaturan pengukuran dan pengujian diatur dengan peraturan
Menteri.
Penjelasan Pasal 120 Ayat (1) Cukup jelas. Ayat (2) Cukup jelas. Ayat (3) Pengukuran dan pengujian hasil hutan dilaksanakan oleh tenaga teknis pengukuran dan pengujian dengan maksud diperoleh hasil yang akurat dan dapat dipertanggungjawabkan secara teknis kehutanan. Ayat (4) Cukup jelas.
